Published 11/06/2017

(Oleh : Arlini Dyah R.)

 

Tahukan kalian bahwa setiap aktivitas manusia yang dilakukan setiap detik berkontribusi menghasilkan sampah? Sampah memerlukan pengelolaan yang integratif, partisipatif dan berkelanjutan. Gerakan `Indonsia Bebas Sampah 2020` merupakan satu upaya yang dicanangkan oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) pada 21 Februari 2016, yang bertepatan dengan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN).

Mengapa dicanangkan `Gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020`? Pencapaian target dalam `Gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020` merupakan salah satu manifestasi dari kepedulian terhadap sampah. Sikap mental peduli terhadap sampah perlu dibentuk dan diasah sejak dini di seluruh masyarakat, sehingga dapat merubah sikap dan perilaku masyarakat terhadap sampah. Oleh karena itu pemerintah melalui KLHK mencanangkan `Gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020` dengan tujuan untuk membentuk dan mengasah sikap mental masyarakat untuk peduli sampah.

Kegiatan-kegiatan yang dilakukan untuk menuju `Indonesia Bebas Sampah 2020` antara lain Program Bank Sampah; Kegiatan Reduce, Reuse, Recycle, Replace (4R); Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Program-program tersebut merupakan pengelolaan sampah yang dilakukan di hulu, dengan upaya pengurangan sampah pada sumbernya.

Bank sampah merupakan kegiatan pengelolaan sampah yang menerapkan prinsip 3R, dimana pada bank sampah dilakukan pemilahan sampah yang bernilai ekonomi. Kegiatan bank sampah mulai dipraktekkan di Indonesia pada Tahun 2011. Pemilahan sampah juga sudah mulai dilakukan di sumber sampah oleh nasabah bank sampah. Manfaat yang diperoleh oleh nasabah bank sampah dari kegiatan penyetoran sampah hasil pemilahan sampah di sumbernya adalah berupa uang tabungan yang dapat diambil sesuai dengan periode yang disepakati dengan bank sampah. Kegiatan `replace` dalam 4R dilakukan dengan mengganti barang yang digunakan sekali pakai dengan barang yang dapat digunakan berulang kali pakai dan ramah lingkungan, misalnya dengan mengurangi penggunaan plastik belanja dan styrofoam. PLTSa merupakan pemanfaatan gas methana hasil pengolahan sampah untuk digunakan sebgai pembangkit listrik. Gas methana yang dihasilkan dari proses pengolahan sampah mampu menghasilkan tenaga panas untuk diubah menjadi tenaga listrik. Pemanfaatan gas methana juga berkontribusi dalam pengurangan efek gas rumah kaca.

Beberapa kegiatan tersebut merupakan upaya-upaya pengelolaan sampah yang bersifat integratif, partisipatif dan berkelanjutan yang dilakukan dengan harapan mampu mewujudkan ` Indonesia Bebas Sampah 2020`. Pentingnya pengelolaan sampah yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan pembangunan; partisipatif dengan melibatkan seluruh stakesholders, terutama masyarakat; serta dilakukan mulai dari sumber sampah,  menentukan keberhasilan pengelolaan sampah. Akankah `Gerakan Indonesia Bebas Sampah 2020` berhasil mencapai tujuan sesuai dengan target yang diharapkan pemerintah? Masyarakatlah penentu keberhasilan tersebut, oleh sebab itu masihkah kita ragu untuk mulai merubah sikap mental kita menjadi peduli terhadap sampah?