Published 25/08/2017

Oleh : Rahmanu Eko H

 

Batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan dibuang ke lingkungan dari usaha atau kegiatan telah diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan. Sedangkan nilai ambang batas kebisingan di tempat kerja telah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13 Tahun 2011 tentang nilai ambang batas faktor fisika dan faktor kimia di tempat kerja.

bising 1

Baku Tingkat Kebisingan

Peruntukan Kawasan / Lingkungan Kegiatan Tingkat kebisingan dBA
a.         Peruntukan kawasan
  1. Perumahan dan permukiman
  2. Perdagangan dan Jasa
  3. Perkantoran dan perdagangan
  4. Ruang Terbuka Hijau
  5. Industri
  6. Pemerintahan dna Fasilitas Umum
  7. Rekreasi
  8. Khusus:

–          Bandar udara *)

–          Stasiun kereta api *)

–          Pelabuhan laut

–          Cagar budaya

55

70

65

50

70

60

70

 

 

 

70

60

b.        Lingkungan kegiatan

1.      Rumah sakit atau sejenisnya

2.      Sekolah atau sejenisnya

3.      Tempat ibadah atau sejenisnya

 

55

55

55

Keterangan:

*) disesuaikan dengan ketentuan Menteri Perhubungan

 

Nilai Ambang Batas Kebisingan di Tempat Kerja

Waktu pemaparan per hari Intensitas kebisingan (dBA)
8 Jam 85
4 Jam 88
2 Jam 91
1 Jam 94
30 Menit 97
15 Menit 100
7,5 Menit 103
3,75 Menit 106
1,88 Menit 109
0,94 Menit 112
28,12 Detik 115
14,06 Detik 118
7,03 Detik 121
3,52 Detik 124
1,76 Detik 127
0,88 Detik 130
0,44 Detik 133
0,22 Detik 136
0,11 Detik 139

Catatan:

Tidak boleh terpajan lebih dari 140 dBA, walaupun sesaat.